Implementasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Sistem Pembayaran Digital pada Platform E-Commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52620/jomaa.v2i2.205Keywords:
Pembayaran digital, Maqashid Syariah, E-commerce, Keuangan Syariah, FintechAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk dalam sistem pembayaran yang semakin canggih dari metode konvensional menuju pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip maqashid syariah dalam sistem pembayaran digital pada platform e-commerce di Indonesia, serta menilai sejauh mana mekanisme pembayaran tersebut memenuhi tujuan syariah seperti perlindungan harta, keamanan transaksi, transparansi, dan etika dalam bermuamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif dan empiris melalui studi literatur yang bersumber dari jurnal ilmiah, laporan resmi, regulasi, dan referensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS, e-wallet, dan mobile banking mengalami pertumbuhan pesat seiring meningkatnya akses internet dan dukungan regulasi Bank Indonesia serta OJK. Dalam perspektif maqashid syariah, penerapan nilai hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-din, dan hifz al-aql tercermin melalui penerapan sistem keamanan berlapis, transparansi akad, perlindungan data pribadi, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah dan fatwa yang berlaku. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, antara lain rendahnya literasi syariah masyarakat, risiko keamanan digital, dan kebutuhan penguatan regulasi serta pengawasan syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi maqashid syariah dalam sistem pembayaran digital sangat penting untuk menciptakan ekosistem transaksi yang aman, etis, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam. Temuan penelitian ini memberikan implikasi bagi regulator, pelaku industri, dan pengguna dalam memperkuat kepatuhan syariah pada transaksi digital di masa mendatang.
References
Anjelina, Juwita, and Amrul Muzan. 2025. “Etika Bisnis Syariah Di Tengah Perkembangan E-Commerce: Kajian Kualitatif Dari Literatur Islam.” AL Maqashid : Journal of Economics and Islamic Business 05 (01): 1–8. https://doi.org/10.55352/maqashid.
Arifin, Zainal Fanani dan Bustanul, Fadwa Aly Elsayed Mohamed. 2025. Monetisasi Data , Sentralisasi QRIS , Dan Tantangan Integrasi Nilai Syariah Dalam Sistem Pembayaran Digital Indonesia A . Pendahuluan Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Telah Menciptakan Transformasi Mendalam Dalam Lanskap Ekonomi Global , Sekaligus M. Vol. 5. https://doi.org/10.30762/al-muhasib.v5i1.2388.
Ferliadi, Agus Salim. 2025. “Izin Usaha E-Commerce Di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah” 6 (2): 327–47.
Jannah, Rani Raudhotul, Kaela Najwa Himatul Ulya, and Nur Lita Novianti. 2025. “Penerapan Digital Payment Dalam Sistem Keuangan Syariah: Perspektif Akuntansi Dan Hukum Islam.” Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi Dan Perbankan Syariah 2 (1): 14–20. https://doi.org/10.33558/attamwil.v2i1.7097.2.
Latifah, Syifa Nur, and Amany Wahidah, Evita Yuliatul. 2024. “QURANOMIC : JURNAL EKONOMI DAN BISNIS ISLAM ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI BISNIS SYARIAH PADA PLATFORM E-COMMERCE” 3 (2).
Muthia Putri Ramadhani Arasy Hasan Rini Ririnjani, and Salina Sayang Sukma Ningsih Lembut Jujur Lisnawati. 2025. “Jual Beli Online Dan Metode Pembayaran Digital Dalam Perspektif Fikih Muamalah : Tinjauan Dengan Kaidah.” Jurnal Ilmu Hukum 2 (4): 73–80.
Muttaqin, Qaidul, and Umrotul Khasanah. 2023. “Analisis Kepatuhan Prinsip Syariah Dalam Layanan E-Money Perspektif Maqashid Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9 (2): 1806. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i2.8972.
Ningsih, Linda Wahyu, Rini Puji Astuti, Siti Nur Holisah, Muhamad Syaiful Amin, and Muhammad Yunus. 2025. “Perkembangan Sistem Pembayaran Di Indonesia : Kebijakan Dan Peran Bank Indonesia” 01 (04): 697–702.
Puteri, Agista Hermalia, Nabila Syarifah, and Azura Septin Arlina. 2025. “Peluang & Tantangan Digitalisasi Ekonomi Syariah Di Indonesia Dalam Era Ekonomi Digital” 3.
Reksi, Yulita, Sindi Agustiani, and Uswatun Hasanah. 2025. “Implementasi Maqasid Syariah Dalam Penggunaan Qris Sebagai Platform Transaksi Digital.” Edusiana: Jurnal Ilmu … 3 (1): 146–55. https://publikasi.abidan.org/index.php/edusiana/article/view/1223.
Rofifati, Erfintya Ghina, Muhammad Lathoif Ghozali, Universitas Islam, Negeri Sunan, Ampel Surabaya, Universitas Islam, Negeri Sunan, and Ampel Surabaya. 2025. “Jurnal Bisnis Net Volume : 8 No . 1 Juni , 2025 | ISSN : 2621 -3982 TRANSFORMASI FINTECH PINJAMAN ONLINE PERSPEKTIF MAQASHID Jurnal Bisnis Net Volume : 8 No . 1 Juni , 2025 | ISSN : 2621 -3982,” no. 1, 1–10.
Rofiullah, Ahmad Hendra, Sekolah Tinggi, Ilmu Syariah, and Abu Zairi. 2025. “Pengembangan Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Maqashid Syariah Di Era Ekonomi Digital” 07 (02): 24–43.
Ruslang, Ruslang, Muslimin Kara, and Abdul Wahab. 2020. “Etika Bisnis E-Commerce Shopee Berdasarkan Maqashid Syariah Dalam Mewujudkan Keberlangsungan Bisnis." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. http://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/1412.
Sahrullah, Sahrullah. 2023. “Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada E-Commerce Ditinjau Dari Maqashi Syariah.” Jesya 6 (1): 972–80. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.1048.
Salsabila, Saskia, Khairani Alfaizah, Fitri Novita Sari, and Tri Widya Rohani. 2025. “Tantangan Dan Peluang Pengembangan Bisnis Syariah Di Era Digital” 3 (1): 96–104.
Salvia, Putri Nabila, and Malahayatie. 2023. “IMPLEMENTASI MAQASID SYARIAH DALAM BISNIS ONLINE.” Ekonom : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 3 (3). https://doi.org/10.58432/ekonom.v3i3.1021.
Syafiq Sugeng Riyadi, Muhajir, Achmad Nursobah. 2025. “Fatwa DSN-MUI Tentang Online Shop Syariah Perspektif Maqashid Syariah ( Analisis Maqashid Syariah Pendekatan Sistem Jasser Audah )” 4 (2): 1–12.
Tinggi, Sekolah, Ekonomi Islam, and Kanjeng Sepuh. 2020. “Analisis Maqashid Syariah Imam Haramain Dalam Etika Bisnis E- Commerce Melalui Marketplace (Studi Kasus Marketplace Shopee.Co.Id)” 02 (02): 1–16.
Wahyuni, Sri, Asmuni Asmuni, and Tuti Anggraini. 2023. “Analisis Maqashid Dan Maslahah Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Riset Pendidikan Ekonomi. http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jrpe/article/view/8703.
Washil, A. 2024. “Implementasi Prinsip Maqāṣid Al - Sharīʿah Dalam Pengaturan Fintech Syariah : Studi Komparatif Regulasi Indonesia , Malaysia , Dan Uni Emirat Arab Pendahuluan Global , Termasuk Sektor Keuangan Syariah Yang Mengalami Legitimitas Syariah Dari Produk Dan Layanan Fintech ( Widjaja Pendekatan Regulasi Fintech Syariah Antar Negara . Malaysia , Sebagai Pionir Islamic Finance Hub , Telah Mengembangkan Framework Regulasi Terintegrasi Melalui Islamic Financial Services Act ( IFSA ) 2013 Dan Peran Otoritatif Shariah Advisory.”
Widjaja, Gunawan. 2024. “MAQASID SYARIAH DALAM REGULASI FINTECH : Analisis Kritis Kerangka Hukum Ekonomi Islam Di Era Digital” 5 (1): 23–36.
Yuliandanil, Cantika, Rizky Ramadhania, Kharisma Gusti Pelita, and Ahmad Hafiz. 2024. “Integrasi E-Commerce Dengan Sistem Ekonomi Syariah : Sebuah Kajian Teoritis” 2 (2): 263–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adinda Putri, Juliana Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This Work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International


