Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani di Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah
DOI:
https://doi.org/10.52620/jomaa.v2i4.193Keywords:
Ekonomi Islam, Sistem Pengupahan Bebun, Buruh TaniAbstract
Upah merupakan hal yang sangat penting dalam praktek Kerja sama dalam bentuk akad ijarah yang mentransaksaikan seorang pekerja atau buruh, maka beberapa persyaratan seperti objek atau bentuk ijarah harus jelas. Baik jenis pekerjaan, tujuan dan waktu pengerjaannya. Hal ini ditujukan untuk menghindari munculnya praktek semena-mena terhadap buruh. Masyarakat Desa Tlomar menggunakan sistem pengupahan bebun bagi buruh tani yang bekerja saat panen padi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani Di Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, dan Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani Di desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Seumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis datanya dengan mereduksi data, penyajian data, penyimpulan data dan uji keabsahan data. Hasil penelitian yaitu, Desa Tlomar merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tanah Merah, dengan myoritas penduduk bekerja sebagai petani. Dalam praktik pengupahan buruh tani dengan sistem bebun di Desa Tlomar dilakukan secara turun temurun. Meskipun besaran upah yang diterima oleh buruh belum jelas di awal akad, namun hal tersebut telah menjadi kerelaan antara kedua belah pihak dan mengandung unsur tolong menolong. Sistem Pengupahan Bebun Buruh Tani Di Desa Tlomar Kecamatan tanah Merah sudah sesuai dengan islam Karena setiap syarat dan rukun dalam paktek akad yang digunakan sudah terpenuhi. Pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan dan kerelaaan tanpa adanya paksaan salah satu pihak, tidak adanya penundaan pembayaraan upah buruh dan sesuai waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak yang berkad yaitu pemilik lahan dan buruh tani. Adapun upah yang diterima oleh buruh sudah sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.
References
BUKU
Ahmad Rahmad, dkk, (2020). Problematika Hukum Pemburuhan Di Indonesia, Batangkaluku: Jariah Publishing Intermedia.
Azharsyah Ibrahim (ed.), (2021). Pengantar Ekonomi Islam, Jakarta : Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia.
Cahya Suryana, (2007). Pengelolaan Dan Analisis Data Penelitian ,Jakarta : Academia.
Danu Eko Agustinova, (2015). “Memahami Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik”, Yogyakarta: Calpulis.
Dimyauddin Djuwaini, (2010). Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pusaka Belajar.
Edytus Adisu , (2003). Hak Karyawan Atas Gaji Dan Pedoman Menghitung : Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Insentif-Bonus-THR, Pajak Atas Gaji, Iuran Pensiun-Pesangon, Iuran Jamsostek/Dana Sehat, Jakarta: ForumSahabat.
Erwandi Tarmizi, (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor: P.T. Berkat Mulia Insani.
Hardano, (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu.
I Made Laut Mertha Jaya, (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Idik Saeful Bahri, (2020). Perlindungan Upah Bagi Pekerja:Badan Usaha Milik Desa, Yogyakarta, Bahasa Rakyat.
Ivan Rahmat Santoso, Ekonomi Islam, Gorontalo: UNG Press Gorontalo, 2016.
Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, (diterjemahkan oleh Joko Supomo, dari buku An Introduction to Islamic Law), Yogyakarta: Islamika, 2003.
Koentjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1994.
Mardani, Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Mardawani, Praktis Penelitian Kualitatif Teori Dasar dan Analisis Data Dalam Persepektif Kualitatif , Yogyakarta : grup penerbitan CV budiutama, 2020.
Mukhlis, Didi Suardi, Pengantar Ekonomi Islam, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2020.
Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori Dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi, Depok: Rajawali Press, 2017.
Ruslan Abdul Ghofur, Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam, Jakarta, Arjasa Pratama: 2020.
S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung: Tarsito, 2003.
Setiawan Budi Utomo, Fikih Aktual, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Siregar Sofyan, “ Metode Penelitian Kualitatif”, Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif,Kualitatif, Dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2013.
Sutrisno Hadi, Metode Research II, Yogyakarta : Adi Offset, 1989.
Veithzal Rivai Zainal (ed), Ekonomi Mikro Islam, Bumi Aksara, Jakarta: 2018.
Yusuf Qaradhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (terj. Zainal Arifin), Cet 2, Jakarta: Gema Insani Pres, 1997.
Zuchri Abdussamad, “Metode Penelitian Kuantitatif,”ed. by Patta Rapanna, Cet. 1, Makassar: CV Syakir Media Pers, 2021.
JURNAL
Abu Bakar, Prinsip Ekonomi Islam DI Indonesia Dalam Pergulatan Ekonomi Milenial, Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, Vol 4, No 2, Tahun 2020.
Ahmad Lutfi, Efriandi, Upah (Ujrah) Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Penelitian Sosial dan Keagamaan, Vol. 12, No. 2, Tahun 2023.
Anisah Syakur, Ruang Lingkup Ekonomi Islam, Pancawahana: Jurnal Studi Islam, Vol. 13, No. 2, Tahun 2018.
Armansyah Waliam, Upah Berkeadilan Ditinjau Dari Perspektif Islam, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol.5, No.2, 2017.
Fauzi Caniago, Ketentuan Pembayaran Upah Dalam Islam, Jurnal TEXTURA, Vol. 5, No. 1, 2018.
Husain Insawan, Al-Ijarah Dalam Perspektif Hadis; Kajian Hadis dengan Metode Maudhu’iy, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, vol 2, No 1, Tahun 2017.
Nuning Indah Pratiwi, “Data Primer Skunder) Penggunaan Media Video Call Dalam Teknologi Komuikasi,” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Vol. 1, No. 2, Tahun 2017.
Roni Hidayat, Hendra Karunia, Anisa Hasanah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah Kerja Buruh Tani Dengan Sistem “Derep” (Stdi Kasus di Desa Linggajaya Kecamatan Ciwaru)”, jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No.1, 2021.
Pupu Saeful Rahmat, Penelitian Kualitatif, Jurnal Equilibrium, Vol. 5, No. 9, Januari 2009.
Zainal Fata dan Paesol, Analisis Konsep Upah Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Taamul: Journal Of Islamic Economics, Vol.2, No.2, 2023.
Rizqa Amelia dkk, Upah Buruh Dalam Pespektif Islam, Ebismen : Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen, Vol.2, No.2, 2023.
WEB
Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangkalan 2023, Akses tanggal 22 Oktober 2024.
WAWANCARA
Wawancara: Sila (55), Buruh, Dusun Klanyar, Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, Tanggal 22 April 2025
Wawancara: Rofiah (50), Buruh, Dusun Gritan, Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, Tanggal 22 April 2025
Wawancara: Juriyah (53), Buruh, Dusun Gritan, Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, Tanggal 22 April 2025.
Wawancara: Hasyim (52), Petani Atau pemilik Sawah, Dusun Klanyar, Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, Tanggal 22 April 2025.
Wawancara : Matnali (40), Petani Atau Pemilik Sawah, Dusun Klanyar, Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, Tanggal 22 April 2025.
Wawancara : Suhibah : (49), Petani Atau Pemilik Sawah, Dusun Klanyar, Desa Tlomar Kecamatan Tanah Merah, Tanggal 22 April 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ummi Hudaifah, Ahmad Makhtum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This Work is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International


